Kamis, 26 Januari 2012

Mana Lebih Dahulu, Menyingkirkan Motor atau Pedagang Kaki Lima?

Oleh Marco Kusumawijaya | Newsroom Blog – Kam, 26 Jan 2012
 Beberapa hari setelah tabrakan tragis di Gambir yang menewaskan sembilan orang, kita baca di beberapa bagian kota penggusuran pedagang kaki lima dari trotoar ditingkatkan. Tapi tiada kita dengar penertiban motor yang kini marak naik ke trotoar dan sangat membahayakan.

Mana lebih dahulu, seharusnya? Penggusuran pedagang kaki lima atau pengusiran motor?

Menurut hemat saya, pedagang kaki lima dapat ditata menurut beberapa prinsip di bawah ini. Mereka harus disalurkan, bukan disingkirkan begitu saja, karena merupakan perkembangan wajar dan memenuhi kebutuhan sehari-hari sebagian masyarakat.

Dengan memperhatikan lokasinya, sebagian (sekitar 30-40 persen) dapat dibuatkan pasar. Kenyataannya, selama beberapa dasawarsa terakhir, luas pasar di Jakarta tidak bertambah. Sedangkan sejatinya dalam sebuah kota, pasar itu memang dibangun untuk menampung pedagang (kaki lima) yang bertambah seiring jumlah penduduk.

Sebagian lagi (30-40 persen) dapat ditampung di halaman atau ruangan gedung-gedung pusat keramaian. Sebab pada kenyataannya, keberadaan gedunglah yang sebenarnya telah menarik para pedagang kaki lima untuk datang dan memenuhi kebutuhan para karyawan.

Sisanya (20-30 persen) dapat tetap berada di tepi kaki lima, tetapi dengan rancangan yang baik. Ini mencakup pelebaran setempat-setempat pada lokasi tertentu, dan disediakan keran air dan lain-lain. Sebagian kecil (10-20 persen) mungkin tetap harus dilarang karena serakah, nakal atau membahayakan.

Prinsip-prinsip di atas tentu perlu dijabarkan lebih rinci dengan memperhitungkan betul jumlah dan lokasi. Dan, yang paling penting: tak mungkin efektif kalau dilaksanakan hanya sepotong-sepotong.

Ia harus diimplementasikan sebagai suatu program yang menyeluruh di Jakarta, dengan persiapan dan pelaksanaan yang baik.

Sudah itu ada pencegahan dan pemeliharaan yang baik. Pedagang kaki lima baru yang liar segera ditegur petugas kelurahan begitu muncul — jangan menunggu dia sudah berakar. Kuncinya: lurah yang rajin memeriksa. Untuk sebuah kota padat seperti Jakarta, wilayah kelurahan itu tidak luas, dapat dikelilingi hanya dalam waktu dua atau tiga jam.

Sedangkan pengusiran sepeda motor dari trotoar menurut hemat saya dapat dan harus segera dilakukan sejak sekarang, tanpa perlu terkait hal-hal lain! Sebab, mereka berbahaya terhadap nyawa pejalan kaki, dan sudah jelas menimbulkan konflik yang makin tegang di jalan.

Lebih-lebih, ini berpeluang berubah dari kesalahan normatif menjadi kebiasaan baru (salah kaprah)! Ia melanggar hukum secara nyata-nyata, dan bertentangan dengan prinsip pembangunan kelestarian yang harus mendahulukan hak-hak pejalan kaki.

Sebenarnya, tanpa keluhan masyarakat pun — yang kini banyak sekali — pengendara sepeda motor yang lewat trotoar dengan sendirinya sudah harus ditindak polisi. Entah menunggu perintah siapa Pak Polisi kita?

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan Lupa Komen ..